Bagaimana Jika Terjadi Kredit Macet? Apa Solusinya?
Produk
kredit atau pinjaman yang ada pada dasarnya fungsinya untuk membantu masyarakat
untuk menyediakan dan memenuhi kebutuhan akan dana. masyarakat mengajukan
pinjaman dana ke bank dengan tujuan agar bank dapat membantu masalah keuangan
yang sedang terjadi. Kedua belah pihak antara peminjam atau debitur dengan bank
mempunyai tujuan dan keuntungannya masing- masing. Di sisi nasabah, keuntungannya
adalah bisa mengatasi masalah keuangan sedangkan untuk bank,pihak bank dapat
memperoleh keuntungan dari pinjaman tersebut.
Namun,
yang namanya kredit atau pinjaman dana hakikatnya memiliki resiko. Bagi pihak
bank selaku yang meminjamkan dana, mereka beresiko kehilangan dana yang mereka
pinjamkan tersebut. karena tidak selalu ada jaminan bahwa nasabah debitur bisa
100% melunasi pinjamannya tersebut. Ada kemungkinan nasabah debitur tidak bisa
memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang sudah di sepakati atau
sering di sebut dengan kredit macet. Namun, Anda tidak perlu khawatir, ternyata
ada beberapa cara untuk mengatasi kredit macet. Berikut beberapa alternatifnya.
Persyaratan
Kembali (Restructuring)
Jika
terjadi kredit macet maka secara otomatis pihak bank yang bersangkutan pasti
mnegetahuinya. Solusi pertama ketika kredit anda mengalami kredit macet ialah
Persyaratan Kembali atau Restructuring. Anda bisa mendatangi langsung bank yang
bersangkutan untuk melakukan persyaratan kembali. Dari permintaan tersebut selanjutnya
pihak bank akan memprosesnya dengan melakukan penaksiran dan menyesuaikan
kredit dengan kemampuan dan keadaan Anda sehingga kredit Anda bisa di atur
ulang sehingga di harapkan hutang Anda yang mengalami macet bisa kembali lancar.
Penjadwalan
Kembali (Rescheduling)
Selain
melakukan persyaratan kembali, Anda juga bisa melakukan penjadwalan kembali
atau rescheduling. Penjadwalan kembali merupakan salah satu cara yang bisa di
gunakan untuk memperbaiki kredit macet. Caranya adalah dengan melakukan
penjadwalan kembali waktu pembayaran kredit. Misalnya jika sebelumnya nasabah
melakukan kredit sejumlah dana tertentu dengan jangka waktu 3 tahun, maka
dengan penjadwalan kembali tenor atau jangka waktu akan di perpanjang yaitu
menjadi 5 tahun.
Mengubah Tunggakan
Menjadi Pokok Kredit.
Solusi
atau alternatif ketiga yaitu dengan mengubah tunggakan menjadi pokok kredit
baru. Alasan terjadinya kredit macet adalah orang malas dan tidak mau
mengeluarkan uang karena bunga kreditnya yang tinggi. Nah, salah satu cara
untuk bisa mengatasi kredit macet tersebut adalah dengan meminta pihak bank
untuk mengkonversikan tunggakan kredit Anda untuk di jadikan pokok kredit.
Untuk bunganya akan di bayarkan setelah pokok kredit selesai di bayarkan.
Pembebasan
bunga kepada debitur
Solusi
yang juga bisa di lakukan oleh bank untuk mengatasi masalah kredit macet ialah
melakukan pembebasan bunga kepada debitur. Jadi untuk membantu masyarakat
membeyar hutangnya kembali dan mengurangi resiko kehilangan dana karena
pinjaman tak terbayarkan maka bank akan melakukan penghapusan bunga kepada
debitur. Sehingga debitur lebih ringan membayar kreditnya. Cara ini biasanya di
lakukan jika sudah menempuh beberapa cara dan tidak berhasil. Daripada merugi
karena tak terbayar, lebih baik jika modal bisa kembali.
Beberapa cara
di atas merupakan cara atau solusi yang bisa di pilih dan di lakukan untuk bisa
mengatasi kredit macet yang terjadi. Manfaatnya bagi nasabah ialah ia dapat
terbantu dan lebih ringan membayar kreditnya. Sedangkan bagi bank, bisa
memberikan rangsangan bagi nasabah untuk mau melakukan pembayaran hutang dengan
mempermudah dan memperingan beban kredit yang di miliki oleh nasabah. Semoga
bermanfaat.