Pengertian Pancasila, Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila yang sekrang
telah menjadi nama resmi Dasar Falsafah Negara duhulunya mempunyai proses
perkembangan baik ditunjau dari segi maupun sejarahnya, dari segi penulisan
maupun penggunaannya. Secara etimologis atau ligatnya Pancasila Pancasila
bersal dari bahasa India yakni bahasa Sansekekerta bahasa kasta Brahmana sedangkan
bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, didalam bahasa
Sansekserta perkataan pancasila ada 2 macam arti yaitu Panca artinya lima,
syila dengan huruf i biasa (huruf i pendek) artinya batu sendi, alas atau
dasar, syiila dengan huruf i panjang artinya peraturan tingkah laku yang
penting/baik/senonoh. Dengan uraian tersebut maka perkataan Panca-syila dengan
huruf i satu berarti berbatu sendi yang lima, berdasar yang lima atau lima
dasar. Sedangkan Panca syiila dengan huruf i dua berarti lima aturan tingkah
laku yang penting. Secara historis istilah Pancasila mula-mula dipergunakan
oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha, Pancasila berarti lima aturan
atau five moral Principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut
biasa agama Budha, yang dalam aslinya yaitu bahasa Pali Panca-sila yang berisi
larangan atau lima pantangan adalah sebagai berikut :
1. Janganlah mencabut nyawa tiap yang hidup
2. Janganlah mengambi barang yang tidak diberikan
3. Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan
4. Janganlah berkata palsu
5. Janganlah meminum minuman ang menghilangkan pikiran
Jadi pertama kali istilah
Pancasila digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar moral dalam agama
Budha. Perkembangan selanjutnya istilah pancasla masuk dalam khaszanah
kesusasteraan jawa Kuno pada zaman Majaphit dibawah Raja Hayam Wuruk dan Patiha
Gajah Mada. Istilah Pancasila
terdapat dalam buku Keropak Negarakertagama yang berupa syair pujian ditulis
oleh pujangga istana bernama Empu Prapanca selesai pada tahun 1364, yakni di
dalam Sharga53 bait ke2. Selain terdapat dalam buku Negara Kertagama yang masih
dalam zaman Majaphir istilah Pancasila juga terdapat dala buku Sutasoma
karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila disamping
mempunyai arti berbatu sendi yang lima juga mempunyai arti pelaksanaan
kesusilaan yang lima (Panca Krama) yaitu :’
1. Tidak boleh melakukan kekerasan
2. Tidak boleh mencuri
3. Tidak boleh berjiwa dengki
4. Tidak boleh berbohong
5. Tidak boleh meminum minuman keras
Sesudah Majapahit runtuh dan
Islam tersebar seluruh Indonesia, sisa-sisa dari pengaruh ajaran dikenal dalam
masyarakat Jawa sebagai Lima Larangan (pantangan, wewaler, dan pamali) dan
isinya agak lain, yang disebut dengan singkatan Ma-Lima yaitu lima larangan,
yang dimulai dengan awalan Ma. Lima larangan tersebut adalah Mateni artinya
membunuh. Maling artinya mencuri Madon artinya berzina Madat artinya menghisap
candu Main artinya berjudi
Secara terminologis atau
berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan
Penyeledik Usaha-usaha Kemerdekaan Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal
1 Juji 1945. Istilah Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama
pada lima dasar negara Indonesia Merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah
tersebut menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikan oleh temannya yang ahli.
Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokkan harinya
tanggal 18 Agustus disahkan UndangUndang Dasar 1945 yang sebelumnya masih
merupakangan Rancangan
Hukum Dasar serta dalam
pembukaannya memuat lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberinama
Pancasila. Sejak saat itulah istilah Pancasila secara resmi atau formal masuk
ke dalam bahasa Indonesia walaupun didalam pembukaan UUD 1945 itu tidak
disebutkan nama Pancasila. Pancasila dalam pembukaan in sebagai dasar negara.
Oleh karena itu istilah pancasila artinya Lima asar yag dimaksud adalah satu
dasar negara yang terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan dasar
filsafat negara Republik Indonesia yang isinya sebagai mana tertera dalam
alinea keempat bagian akhir pembukaan UUD 1945. Pancasila dalam bahasa
Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudnya adalah :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Demikianlah sedikit tentang
istilah Pancasila yang semula berasal dari bahasa Sansekerta yang berati lima
aturan tingkah laku yang penting dan selanjutnya masuk dalam bahasa Jawa Kuno
yang berarti lima pantangan yang kesemuanya itu dipergunakan dalam agama Budha.
Akhirnya Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang dipakai sebagai istilah untuk
nama Dasar filsafat Negara Republik Indonesia sampai saat ini.Dengan uraian
tadi jelaslah bahwa Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan juga
sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang
Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku sotasoma dan juga bukan dari
buku Negara Kertagama. Karena jelas materinya berbeda dan juga makns yang
dimaksudkannya juga berbeda. Sehingga jika dinyatakan sudah ada pernyataan
sejak jaman Majapahit adalah tidak benar.Walaupun materinya ada dalam kehidupan
bangsa Indonesia sejak dulu, tetatpi rumusannya baru kemudian. Istilah
Pancasila
penulisannya yang mengalami
proses perkembangan.Menurut ejaan aslinya yang ditulis dengan huruf latin
pertama-tama ditulis dengan Panca-Syila. Kemudian disesuaikan dengan ejaan
bahasa Indonesia lama menjadi Panca Sila, dan karena istilah Pantja –Sila
dipakai nama dasar Filsafat Negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka
menurut Notonagoro (1905-1981) seorang ahli pikir Pancasila secara kefilsafatan
penulisannya tidak dipisahkan tetapi harus dirangkai menjadi satu yaitu
Pantjasila kemudian disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarang
ditulis dengan Pancasila.
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
dudukan dan Fungsi Pancasila
Dilihat dari keduudukannya, Panasila mempunyai keduduka yang tinggi yakni
sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
Dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara
Republik Indonesia. Namun bila diperinci beberapa kedudukan dan fungsi
Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Ini berarti semua tingkah laku
dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan
pancaran dari semua sila Pancasila. Dengan demikian jiwa keagamaan, jiwa yang
berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung
tinggi keadilan sosial selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak
perbuatan serta hidup bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara
Dalam hal ini Pancasila
dipergunakan sebagai dasar mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian sebagai
Dasar Negara sesuai bunyi pembukaan UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan : ...
maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....
3. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi Negara menyatakan suatu
cita-cita yang ingin dicapai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai menjadi
dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi negara
tujuan segala sesuatu dalam berhubungan dengan hidup kenegeraan harus dilandasi
dalam hal titik tolak pelaksanaannya dibatasi dalam gerak pelaksanaannya dan
diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila. Dengan menyatakan
cita-cita yang dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima ingin mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya
sebagai kesatuan.
Kesimpulan
Pancasila merupakan Dasar Negara
Indonesia yang dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin kita dahulu. Perumusan
Pancasila didasarkan pada nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia sejak jaman
dahulu. Sehingga nilainilai dalam Pancasila baik disadari atau tidak telah
melekat dalam kehidupan sehari-hari bangsa itu sendiri. Apabila dalam
pengamalanya masih terdapat banyak masalah-masalah yang terjadi, itu merupakan
sesuatu yang wajar dan tidak bisa dihindari. Akan tetapi kita dapat
memperbaikinya bersama-sama.