Pengertian Pancasila, Fungsi dan Kedudukan Pancasila

Pengertian Pancasila
Istilah Pancasila yang sekrang telah menjadi nama resmi Dasar Falsafah Negara duhulunya mempunyai proses perkembangan baik ditunjau dari segi maupun sejarahnya, dari segi penulisan maupun penggunaannya. Secara etimologis atau ligatnya Pancasila Pancasila bersal dari bahasa India yakni bahasa Sansekekerta bahasa kasta Brahmana sedangkan bahasa rakyat jelata ialah Prakerta. Menurut Muhammad Yamin, didalam bahasa Sansekserta perkataan pancasila ada 2 macam arti yaitu Panca artinya lima, syila dengan huruf i biasa (huruf i pendek) artinya batu sendi, alas atau dasar, syiila dengan huruf i panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting/baik/senonoh. Dengan uraian tersebut maka perkataan Panca-syila dengan huruf i satu berarti berbatu sendi yang lima, berdasar yang lima atau lima dasar. Sedangkan Panca syiila dengan huruf i dua berarti lima aturan tingkah laku yang penting. Secara historis istilah Pancasila mula-mula dipergunakan oleh masyarakat India yang memeluk agama Budha, Pancasila berarti lima aturan atau five moral Principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa agama Budha, yang dalam aslinya yaitu bahasa Pali Panca-sila yang berisi larangan atau lima pantangan adalah sebagai berikut :

pengertian pancasila


1.       Janganlah mencabut nyawa tiap yang hidup
2.       Janganlah mengambi barang yang tidak diberikan
3.       Janganlah berhubungan kelamin yang tidak sah dengan perempuan
4.       Janganlah berkata palsu
5.       Janganlah meminum minuman ang menghilangkan pikiran

Jadi pertama kali istilah Pancasila digunakan untuk memberi nama rumusan lima dasar moral dalam agama Budha. Perkembangan selanjutnya istilah pancasla masuk dalam khaszanah kesusasteraan jawa Kuno pada zaman Majaphit dibawah Raja Hayam Wuruk dan Patiha
Gajah Mada. Istilah Pancasila terdapat dalam buku Keropak Negarakertagama yang berupa syair pujian ditulis oleh pujangga istana bernama Empu Prapanca selesai pada tahun 1364, yakni di dalam Sharga53 bait ke2. Selain terdapat dalam buku Negara Kertagama yang masih dalam zaman Majaphir istilah Pancasila juga terdapat dala buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini istilah Pancasila disamping mempunyai arti berbatu sendi yang lima juga mempunyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima (Panca Krama) yaitu :’
1.       Tidak boleh melakukan kekerasan
2.       Tidak boleh mencuri
3.       Tidak boleh berjiwa dengki
4.       Tidak boleh berbohong
5.       Tidak boleh meminum minuman keras

Sesudah Majapahit runtuh dan Islam tersebar seluruh Indonesia, sisa-sisa dari pengaruh ajaran dikenal dalam masyarakat Jawa sebagai Lima Larangan (pantangan, wewaler, dan pamali) dan isinya agak lain, yang disebut dengan singkatan Ma-Lima yaitu lima larangan, yang dimulai dengan awalan Ma. Lima larangan tersebut adalah Mateni artinya membunuh. Maling artinya mencuri Madon artinya berzina Madat artinya menghisap candu Main artinya berjudi

Secara terminologis atau berdasarkan istilahnya yang digunakan di Indonesia, dimulai sejak sidang Badan Penyeledik Usaha-usaha Kemerdekaan Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 1 Juji 1945. Istilah Pancasila dipergunakan oleh Bung Karno untuk memberi nama pada lima dasar negara Indonesia Merdeka yang diusulkannya. Sedangkan istilah tersebut menurut Bung Karno sendiri adalah dibisikan oleh temannya yang ahli. Dan pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia merdeka dan keesokkan harinya tanggal 18 Agustus disahkan UndangUndang Dasar 1945 yang sebelumnya masih merupakangan Rancangan

Hukum Dasar serta dalam pembukaannya memuat lima dasar Negara Republik Indonesia yang diberinama Pancasila. Sejak saat itulah istilah Pancasila secara resmi atau formal masuk ke dalam bahasa Indonesia walaupun didalam pembukaan UUD 1945 itu tidak disebutkan nama Pancasila. Pancasila dalam pembukaan in sebagai dasar negara. Oleh karena itu istilah pancasila artinya Lima asar yag dimaksud adalah satu dasar negara yang terdiri atas lima unsur yang menjadi satu kesatuan dasar filsafat negara Republik Indonesia yang isinya sebagai mana tertera dalam alinea keempat bagian akhir pembukaan UUD 1945. Pancasila dalam bahasa Indonesia dan secara yuridis yang dimaksudnya adalah :

1.       Ketuhanan Yang Maha Esa
2.       Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3.       Persatuan Indonesia
4.       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
5.       Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Demikianlah sedikit tentang istilah Pancasila yang semula berasal dari bahasa Sansekerta yang berati lima aturan tingkah laku yang penting dan selanjutnya masuk dalam bahasa Jawa Kuno yang berarti lima pantangan yang kesemuanya itu dipergunakan dalam agama Budha. Akhirnya Pancasila menjadi bahasa Indonesia yang dipakai sebagai istilah untuk nama Dasar filsafat Negara Republik Indonesia sampai saat ini.Dengan uraian tadi jelaslah bahwa Pancasila yang dinyatakan sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa adalah merupakan hasil kesepakatan bersama menjelang Proklamasi Kemerdekaan, bukan berasal dari buku sotasoma dan juga bukan dari buku Negara Kertagama. Karena jelas materinya berbeda dan juga makns yang dimaksudkannya juga berbeda. Sehingga jika dinyatakan sudah ada pernyataan sejak jaman Majapahit adalah tidak benar.Walaupun materinya ada dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu, tetatpi rumusannya baru kemudian. Istilah Pancasila

penulisannya yang mengalami proses perkembangan.Menurut ejaan aslinya yang ditulis dengan huruf latin pertama-tama ditulis dengan Panca-Syila. Kemudian disesuaikan dengan ejaan bahasa Indonesia lama menjadi Panca Sila, dan karena istilah Pantja –Sila dipakai nama dasar Filsafat Negara yang isinya merupakan satu kesatuan, maka menurut Notonagoro (1905-1981) seorang ahli pikir Pancasila secara kefilsafatan penulisannya tidak dipisahkan tetapi harus dirangkai menjadi satu yaitu Pantjasila kemudian disempurnakan dengan ejaan bahasa Indonesia sekarang ditulis dengan Pancasila.

B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila

dudukan dan Fungsi Pancasila Dilihat dari keduudukannya, Panasila mempunyai keduduka yang tinggi yakni sebagai cita-cita dan pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia. Dilihat dari fungsinya Pancasila mempunyai fungsi utama sebagai Dasar Negara Republik Indonesia. Namun bila diperinci beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.       Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari. Ini berarti semua tingkah laku dan tindak perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila. Dengan demikian jiwa keagamaan, jiwa yang berperikemanusiaan, jiwa kebangsaan, jiwa kerakyatan dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan sosial selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak perbuatan serta hidup bangsa Indonesia.

2.       Pancasila sebagai Dasar Negara

Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur Pemerintahan Negara. Pengertian sebagai Dasar Negara sesuai bunyi pembukaan UUD 1945 yang dengan jelas menyatakan : ... maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang berbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada ....

3.       Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia

Ideologi Negara menyatakan suatu cita-cita yang ingin dicapai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya. Pancasila sebagai ideologi negara tujuan segala sesuatu dalam berhubungan dengan hidup kenegeraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya dibatasi dalam gerak pelaksanaannya dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan Pancasila. Dengan menyatakan cita-cita yang dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan.
Kesimpulan

Pancasila merupakan Dasar Negara Indonesia yang dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin kita dahulu. Perumusan Pancasila didasarkan pada nilai-nilai dan budaya bangsa Indonesia sejak jaman dahulu. Sehingga nilainilai dalam Pancasila baik disadari atau tidak telah melekat dalam kehidupan sehari-hari bangsa itu sendiri. Apabila dalam pengamalanya masih terdapat banyak masalah-masalah yang terjadi, itu merupakan sesuatu yang wajar dan tidak bisa dihindari. Akan tetapi kita dapat memperbaikinya bersama-sama.

Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik