Pengertian Bank, fungsi dan jenis jenis bank

BANK

Lembaga keuangan bank
Menurut undang-undang no 10 tahun 1998 pengganti dari UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sedangkan pengertian Perbankan ialah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya.

Pengertian Bank Menurut Para ahli sebagai berikut

  • Prof. G.M. Verryn Stuart- Pengertian bank adalah suatu badan usaha yang bentuk maupun wujudnya memberikan keperluan orang banyak, dengan cara penyalyuran kredit berupa uang yang diterima-nya dari orang lain, meskipun dengan cara ini akan menambah jumlah uang baru (baik kertas maupun logam)
  • Menurut Dr. B.N. Ajuha- suatu tempat/wadah untuk menyalurkan uang bagi mereka yang tidak dapat menghasilkan keuntungan sehinggga lebih produktif bagi masyarakat yang lebih membutuhkannya.
pengertian bank

Jenis jenis Bank

Secara umum jenis bank dapat dikelompokkan berdasarkan fungsi, kegiatannya,status dan kepemilikan
1.- Berdasarkan fungsinya
jenis bank berdasarkan fungsi dan tugasnya dapat digolongkan menjadi tiga yakni bank central, bank umum & bank perkereditan rakyat
  • Bank Central
Bank central/bank pusat (Bank indonesia) untuk negara indonesia memiliki memiliki tugas menetapkan serta melaksanakan kebijakan monetering, mengatur dan menjaga kesetabilan sistem pembayaran dan mengawas sistem perbankan yang ada di indonesia. Sementara dari segi fungsinya bank Central sebagai sirkulasi yakni mengatur peredaran keuangan pada suatu negara, Lender of the last resort dan mengatur perbankan (bank to bank)
  • Bank Umum
Adapun tugas bank umum berdasarkan fungsinya sebagai berikut
  1. Menghimpun dana dari masyaratak dalam bentuk simpanan (tabungan, deposito berjangka, giro dan sertifikat deposito
  2. Menyalurkan kredit (dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian disalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit)
  3. Menerbitkan surat hutang
  4. Memindahkan uang, guna kepentingan nasabah/debitur maupun untuk kepentingan bank itu sendiri
  5. Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan kepada pihak ketiga.
  6. Menyediakan fasilitas/tempat penyimpanan barang maupun surat berharga
  7. Melakukan penempatan dana dari satu nasabah kenasabah lainnya yang tidak tercatat dibursa efek indonesia.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan rakyat (BPR) ialah bank yang melaksanakan kegaitan usahanya secara konvesional dan maupun berdasarkan prinsip syariah dimana kegiatannya tidak memberikan layanan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Adapun Fungsi BPR sebagai berikut
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan giro berjangka, tabungan, giro maupun bentuk simpanan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
  2. Menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit
  3. Memberikan fasilitas pembiayaan dan penempatan dana berdasyarkan prinsip syariah sesuai dengan peraturan bank indonesia
  4. Menempatkan dana dalam SBI (sertifikat bank Indonesia), sertifikat berjangka/deposito berjangka, maupun dalam bentuk tabungan pada bank lain.

2.- Jenis Bank berdasarkan kegiatannya
Jenis bank berdasarkan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua bagian yakni bank konvensional dan bank syariah.
  • Bank konvensional
Pengertian Bank konvesional ialah bank yang operasional berdasarkan prinsip konvensional (sistem bunga) dan memberikan layanan didalam lalu lintas pembayaran. adapun tugas dan fungsi bank konvesional berdasarkan kegiatannya ialah menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan baik itu dalam bentuk tabungan, sertifikat berjangka, deposito berjangka maupun bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu selanjutnya menyalurkan kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit seperti kredit investasi, modal kerja, kredit yang bersifat konsumtive, kredit jangka pendek juga memberikan layanan keuagan seperti kliring, inkaso, pengiriman uang, LC (Letter of Credit), jual-beli surat berharga, bank draf dan lain sebagainya. Contoh dari bank konvesional ialah bank perkreditan rakyat dan bank umum
  • Bank syariah
pengertian bank syariah ialah bank yang operasionalnya berdasarkan syariat islam, terutama dalam tata cara muamalah secara islami. Hadirnya bank syariah ditengah masyarakat sekarang dapat menjawab sekali-gus memberikan rasa keadilan, efisiensi serta rasa kebersamaan. Rasa keadilan yang diperoleh yakni tidak saling mencurangi dan sama sama ikhlas, sementara dari segi efisiensi lebih kepada saling membantu untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua belah pihak. Dari segi kebersamaan lebih kepada saling memberikan/menawarkan nasihat dan bantuan untuk dapat meningkatkan produktivitas.

Lembaga keuangan bank berdasarkan Status Kepemilikan

Jenis bank berdasarkan kepemilikan dapat dikelompokkan menjadi 5 bagian yaitu Bank milik pemerintah(BUMN), bank swasta, bank koperasi, bank asing dan bank milik campuran.
  • Bank Pemerintah/BUMN
Bank ini sepenuhnya dimiliki pemerintah baik dari segi akte pendirian maupun modal dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga keuntungan yang diperoleh dimiliki pemerintah juga. Contoh dari bank pemerintah yakni bank tabungan negara, bank mandiri, bank rakyat indonesia, bank negara indonesia, bank dan lainnya. Sementara contoh dari bank milik pemerintah daerah seperti bank DKI, bank SUMUT, bank Bank JATIM, bank DIY, dan lain sebagainya.
  • Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional ialah bank yang kepemilikan saham baik seluruhnya maupun sebagian dimiliki pihak swasta sehingga keuntungannya juga milik swasta. Contoh dari bank swasta nasional ialah bank danamon, bank Central Asia (BCA), bank mega, bank Lipo dan bank lainnya.
  • Bank milik Koperasi
Bank milik koperasi ialah bank yang kepemilikan dan sahamnya perusahaan yang bentuk hukum koperasi, contoh dari bank koperasi ialah Kank Umum Koperasi indonesia/Bukopin.
  • Bank milik asing
Dikatakan bank milik asing karena saham dan kepemilikan seluruhnya dimiliki asing (cabang bank dari luar negeri). Contoh dari bank milik asing ialah bank of tokyo, bank amro, bank of america, hongkong bank dan lain sebagainya.
  • Bank campuran
Dilihat dari saham kepemilikan saham-nya dimiliki asing dan swasta nasional sementara dari saham mayoritasnya dimiliki warga negara indonesia. Contoh dari jenis bank ini ialah Bank Sakura Swadarma, Bank Merincorp, Bank PDFCI dan lain sebagainya.
Lembaga Keuangan Bank Berdasarkan Status
Jenis bank bila diliat dari status dapat dikelompokkan menjadi dua kategori yakni bank devisa dan bank non devisa.
  • Bank Devisa
Yang dimaksud dengan bank devisa ialah bank yang dapat melakukan transaksi keluar negeri dan menggunakan mata uang asing, misalkan melakukan transfer uang keluar negeri, inkaso keluar-negeri pembayaran L/C dan seterusnya/ contoh dari bank devisa ialah bank cimb niaga tbk, bank central asia tbk, bank danamon indonesia tbk, bank mega tbk, bank mayapada internasional tbk, Bank Rakyat Indonesia Agroniaga, Tbk dan seterusnya. Untuk menjadi bank devisa harus mengikuti ketentuan bank central (bank indonesia)
  • Bank non Devisa
ialah bank yang memiliki izin dan transaksi sebagai bank devisa sehingga bank non devisa tidak dapat melakukan transaksi keluar negeri dan berhubungan dengan mata uang asing. Contoh dari bank devisa bank BCA syariah, bank bisnis internasional, bank jasa jakarta, bank dinar indonesia, bank mitra niaga, bank panin syariah, bank sinar harapan bali dan seterusnya.
⇒LEMBAGA KUANGAN BUKAN BANK (LKBB)
Pengertian Lembaga keuangan Bukan Bank
Sesuai dengan keputusan menteri RI No, KEP-38/MK/IV/1972 LKBB  ialah semua badan usaha yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung serta menghimpun dana dari masyarakat dengan cara menerbitkan surat berharga selanjutnya menyalurkan kemasyarakat baik dalam pembiayaan investasi perusahaan maupun lainnya.
jenis bank
Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank
Secara umum lembaga kuangan bukan bank  yakni perusahaan asuransi, koperasi simpan-pinjam, dana pensiun, pegadaian, Leasing (sewa guna usaha) dan lainya.
  • Perusahaan asuransi
Pengertian perusahaan asuransi 1192 ialah perjanjian antara dua belah pihak ataupun lebih dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara membayar premi kepada pihak penanggung sebagai pergantian kerugian yang diderita pihak tertanggung. Dari pengertian diatas terdapat dua pihak yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, dimana pihak tertanggung diharuskan membayar premi sebagai timbal balik pembayaran atas kerugian yang dialami pihak tertanggung. Contoh jenis asuransi sebagai berikut
  1. Asuransi jiwa
  2. Asuransi kesehatan
  3. Asuransi kendaraan
  4. Asuransi kepemilikan rumah dan property
  5. Asuransi pendidikan
  6. Asuransi bisnis
  7. Asuransi umum
  8. Asuransi kredit
  9. asuransi kelautan dan lain sebagainya

  • Koperasi simpan-pinjam
Pengertian koperasi simpan-pinjam ialah Salah satu badan usaha yang berbentuk koperasi dimana usaha yang dijalankan bidang perkreditan dengan prinsip ekonomi kerakyatan dan berdasarkan asas kekeluargaan.
  • Dana Pensiun
Pengertian menurut undang undang no 11 tahun 1992 dana pensiun ialah suatu badan usaha yang mengelola serta menjalankan program dengan menjanjikan manfaat pensiun.
  • Perum Pegadaian
Salah satu badan usaha milik BUMN di indonesia, dimana focus usahanya bergerak dibidang penyaluran perkreditan atas dasar gadai.
  • Leasing (Sewa Guna Usaha)
Pengertian leasing ialah suatu badan usaha yang mana kegiatan utamanya dibidang pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik secara opsi maupun tanpa opsi untuk kepentingan penyewa guna usaha dalam jangka waktu tertentu dimana pembayarannya dilakukan secara angsuran

Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik