Bentuk Negara Yang dicita-citakan Islam

Setelah gerakan Islam tampil di kancah politik dan mendapat popularitas signifikan dari masyarakat maka muncullah pertanyaan-pertanyaan yang bernada curiga dari mereka yang tidak menghendaki tampilnya gerakan Islam. Pertanyaan yang kerap muncul adalah Negara bagaimanakah yang dikehendaki oleh gerakan Islam? Agenda mendirikan Negara Islam kerap dianggap sebagai 'hiden agenda' dari gerakan Islam. Kurangnya pemahaman tentang agenda-agenda politik Islam melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang salah kaprah terhadap agenda politik gerakan Islam. Wajah thaliban di Afghanistan kerap dijadikan oleh media Barat sebagai wajah gerakan Islam jika bekuasa. Padahal tokoh-tokoh dan inspirator gerakan Islam mengkritik tindakan thaliban yang justru banyak mencoreng citra Islam.

Menela'ah platform dan agenda-agenda politik gerakan Islam di dunia Islam serta pernyataan dan tulisan-tulisan tokoh dan inspirator gerakan Islam termasuk di Indonesia, kita akan mendapatkan sebuah kesimpulan bahwa mendirikan Negara Islam sama sekali bukan agenda utama mereka. Tema utama mereka adalah Al-Islam huwal hal atau Islam is the solution. Solusi Islam terhadap segala permasalahan bangsa yang mencangkup politik, sosial dan ekonomi. Bagi gerakan Islam mewujudkan pemerintahan yang bersih jauh dari korupsi, mensejahterakan rakyat (prosperity), mempertahankan integritas bangsa dan Negara, menegakkan supermasi hukum, proesional, mendukung segala proses demokratisasi di dunia Islam adalah agenda-agenda yang mendesak untuk diwujudkan. Agenda-agenda tersebut adalah sebuah nilai-nilai universal yang diterima oleh seluruh komponen bangsa.

Dr.Yusuf Al-Qaradhawi, salah seorang tokoh yang karya-karya ikut mengilhami gerakan Islam kontemporer dalam karyanya Fiqhud Dawlah mengatakan bahwa Negara yang dikehendaki oleh Islam adalah Negara yang belandaskan sipil bukan "Negara teokrasi" atau "Negara kaum agamawan" yang selama ini dituduhkan oleh media-media Barat. Hal senada ditegaskan oleh Abdul Mun'im Abdul Fatuh, salah seorang tokoh dan anggota Maktab Irsyad Ikhwanul Muslimin di Mesir, dalam wawancara dengan islamonline (14/12/2005) beliau menegaskan bahwa definisi kontemporer tentang Negara Islam adalah Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin. Negara sipil (madani) yang dikelola oleh orang-orang yang profesonal, bukan Negara teokrasi yang dikelola oleh kaum agamawan.


Lebih lanjut, beliau mengutip ungkapan Muhammad Mahdi 'Akif, mursyid 'am (pimpinan) Ikhwanul Muslimin bahwa negara yang dicita-citakan adalah negara sipil yang berlandaskan kepada kebebasan (hurriyah) dan demokrasi, memberikan hak kepada warga negara untuk membentuk partai poltik. Negara Islam, lanjut Abdul Mun'im Abdul Fatuh adalah Negara yang menerapkan pembagian kekuasaan (check and balance) antara eksekutif, legilatif dan yudikatif. Bahkan sistem pembagian kekuasaan ini, menurut beliau telah diterapkan pada masa khalifah Umar bin Khattab.

Negara yang dikehendaki oleh Islam, menurut Syeikh Qaradhawi adalah Negara yang berlandaskan kepada mufakat dan musyawarah bukan Negara kerajaan. Negara yang dibangun berdasarkan berbagai prinsip demokrasi yang baik, tetapi berbeda dengan demokrasi Barat , persamaan antara keduanya adalah keharusan rakyat memilih kepala Negara, rakyat tidak boleh dipaksa untuk memilih pemimpin mereka, seorang kepala Negara bertanggung jawab di hadapan wakil-wakil rakyat. Bahkan para wakil rakyat tersebut, menurut Syeikh Qaradhawi berhak memecat (impeachment) bila sang pemimpin melakukan hal-halyang inskonstitusional.

Dalam menegakkan cita-cita tersebut gerakan Islam harus bersama-sama dengan pihak lain yang bisa saja berbeda secara ideology partai, dalam membangun Negara. Maka koalisi setrategis (at-Tahâluf as-Siyasi) dalam membangun bangsa dan Negara adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Dan perlu digaris bawahi bahwa tidak ada nash syari'at yang melarang kaum muslimin untuk bersama-sama golongan lain yang berbeda agama dalam membangun Negara.

Bahkan menurut Dr.'Isham al-Basyir, salah seorang tokoh gerakan Islam di Sudan dan sekjen Markaza al-'Alami lil washatiyah, mengatakan bahwa ulama sepakat bolehnya non muslim menjabat kementrian, kecuali tiga pos penting seperti Presiden, karena tugas presiden dalam Negara Islam adalah hurasatud din waddunya, Mahkamah agung dan Pimpinan militer ( Pangab) karena adanya kewajiban jihad yang hanya dibebankan kepada kaum muslimin dalam Negara Islam (Koran harian Al-Harakah, Kuwait 8/01/2007)

Tampilnya gerakan Islam di pentas politik dan ketelibatan mereka dalam proses demokrasi seharusnya disambut positif. Pemerintahan yang otoriter yang menyumbat proses demokratisasi di dunia Islam menurut John L. Espsito, justru hanya akan memicu dan memelihara lahirnya oposisi militan, tindakan-tindakan radikal, instabilitas politik dan munculnya terorisme global, "Autocratic governments may be able to derail or stifle the process of change; however they will merely delay the inevitable. The realities of most Muslim societies and the aspirations of many citizens require greater political liberalization. Failure to do so will continue to contribute to the conditions that foster militant opposition, radicalization, political instability and Global terrorism"





Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik