Pengertian Bank, fungsi dan jenis jenis bank
BANK Lembaga keuangan bank Menurut undang-undang no 10 tahun 1998 pengganti dari UU no 7 tahun 1992 tentang perbankan, Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kemasyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan pengertian Perbankan ialah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatannya. Pengertian Bank Menurut Para ahli sebagai berikut Prof. G.M. Verryn Stuart- Pengertian bank adalah suatu badan usaha yang bentuk maupun wujudnya memberikan keperluan orang banyak, dengan cara penyalyuran kredit berupa uang yang diterima-nya dari orang lain, meskipun dengan cara ini akan menambah jumlah uang baru (baik kertas maupun logam) Menurut Dr. B.N. Ajuha- suatu tempat/wadah untuk menyalurkan uang bagi mereka yang tidak dapat menghasilkan keuntungan sehin...