Pengertian Perdagangan internasional dan tantangannya di era globalisasi

A.      PENDAHULUAN
Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat tenjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk berusaha dimana saja dan kapan saja didunia mi. Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap anus modal barang dan jasa.

Derajat Globalisasi dan suatu negara di dalam perekonomian dunia dapat dilihat dan dua indikator utama: pertama, rasio dan perdagangan internasional (Ekspor dan Impor) dan negara tersebut sebagai persentase dan jumlah nilai atau Volume perdagangan dunia, atau besarnya nilai pedagangan luar negeni dan negara itu sebagai suatu persentase dan PDBnya. Semakin tingi rasio tersebut menandakan semakin mengglobal perekonomian dan negara tersebut. Kedua, kontribusi dari negara tersebut dalam pertumbuhan investasi dunia, baik investasi langsung atau jangka panjang (penanaman modal asing: PMA) maupun investasi tidak langsung atau jangka pendek (investasi portfolio) (Tulus Tambunan).

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional, misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, dan hukum perdagangan.

Menurut Mochtar Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu. Dalam pasal 2 konvensi wina 1 969,perjanjian intemnasional (treaty) didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk tertulis, dan diatur oleh hukum intemasional, apakah dalam instrumen tunggal atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luan Negeni dimana di jelaskan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.

Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian intemasional di katakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang tidak dapat dipungkiri ialah sating membutuhkannya antara negara yang satu dengan negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal tersebut mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar bangsabangsa. Sehingga tentunya dipertukan suatu aturan untuk memelihara dan mengatur hubungan yang demikian tersebut.

Akselerasi dalam berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi “kehidupan yang bersatu”. Implikasi dan kehidupan yang bersatu inilah yang sekarang disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini, sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan. Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi adatah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis. Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama ekonomi semacam APEC (Asia Pac~f Ic Economic Cooperation), Eropa bersatu datam EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis. Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi dasar di angkat dan di bahas serta di ajukannya makalah yang berjudul “Globatisasi Ekonomi dan Tantangan dalam Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dan Perdagangan Internasional.

B.      PERMASALAHAN

Berikut permasalahan yang akan di bahas dan di jawab dalam pembahasan Makalah ini: 1. Tinjauan Perjanjian Internasionat mengenai perdagangan internasional. 2. Apa tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya? 3. Peran strategis indonesia dalam perdagangan internasional.

C.      PEMBAHASAN

C.1. Tinjauan Perjanjian Internasional mengenai perdagangan internasional

Perjanjian intemasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law making treaties” dan “treaty contracts”. “Law making treaties”, adalah perjanjian internasional yang mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung hukum intemasional. Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai “treaty contracts” mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang mengadakannya saja, sehingga hanya benlaku khusus bagi para peserta perjanjian. Oleh sebab itu perjanjian  internasional yang tergolong treaty contracts tidak secara Iangsung menjadi sumber hukum internasional. Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.

C.2.Tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya.

Globalisasi ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah. 
Sisi Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negana. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap anus modal barang dan jasa. Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan intemasional:

Dampak Positif:

1.       Produksi global dapat ditingkatkan
2.       Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu negara.
3.       Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
4.       Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5.       Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi

Dampak Negatif:

1.       Kanena perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat pertumbuhan sektor industri.
2.       Dapat memperburuk neraca pembayaran.
3.       Sektor keuangan semakin tidak stabil.
4.       Memperburuk proses pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

C.3. Peran Strategis Indonesia dalam Perdagangan Internasional.

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negana memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besan Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadangkadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.

Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secana stnategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amenika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negeri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya tnansaksi dihubungkan driegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai. Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seningnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian intemasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses ada seningkali tekanan domestik untuk meningkatkan anif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut. Regulasi dan perdagangan intemasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini. Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut:

*      Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
*      Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
*      Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
*      Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar barn untuk menjual produk tersebut.
*      Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja, budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
*      Adanya kesamaan selera terhadap suatu banang.
*      Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dani negara lain.
*      Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.

Peran srategis indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian intemasional terkhusus lagi dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus Globalisasi Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negni yang berkaitan dan berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar bangsa indonesia adalah modal alam yang luar biasa. Keberhasilan Indonesia dalam mengahadapi globalisasi ditentukan oleh tingkat daya saingnya. Dalam hal ekspor, selama ini Indonesia sangat mengandalkan faktor-faktor keunggunlan komparatif dalam sebagai penentu utama daya saingnya, terutama daya saing harga, seperti upah buruh murah dan SDA berlimpah sehingga murah biaya pengadaannya. Namun, dalam era perdagangan bebas nanti teknologi, know-know dan keahlian khusus, yang merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif semakin dominan dalam penentuan daya saing.

Ada sejumlah indikator atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat daya saing. Salah satunya adalah Revealed Comparative Advantage (RCA), Nilai Indeks RCA antara 0 dan lebih besan dan 0, niali 1 dianggap sebagai pemisah antara keunggulan dan ketidakunggulan komparatif. Lebih besar I berarti daya saing dari negara bersangkutan untuk produk yang diukur dfi atas rata-rata (dunia), sedangkan lebih kecil dan satu 1 berati daya saingnya buruk (di bawah rata-rata).

D.      KESIMPULAN
Globalisasi ekonomi,perdagangan internasional, perjanian internasional bukan merupakan hal yang banu lagi di dunia ini. Perdagangan intemasional bisa terjadi mana kala telah ada perjanjian antan negara. Dimana perjanjian antar negara tersebut di ilhami dan konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian intemasional. Dunia yang serasa tanpa batas ini membuat manusia semakin tanpa batas tentu dengan regulasi-regulasi yang telah di sepakati bersama antar bangsa yang berhubungan. Indoensia hams bisa memainkan peran strategisnya di tengah gempitanya globalisasi hari ini. Indonesia punya potensi besar, baik itu berupa sumber daya alam, atau pun sumber daya manusia.



Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik