Pengertian Perdagangan internasional dan tantangannya di era globalisasi
A.
PENDAHULUAN
Globalisasi
ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak
mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu dengan
daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang semua
daerah dapat tenjangkau dengan cepat dan mudah. Sisi perdagangan dan investaris
menuju kearah liberalisasi kapitalisme sehingga semua orang bebas untuk
berusaha dimana saja dan kapan saja didunia mi. Globalisasi perekonomian
merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara
diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan
tanpa rintangan batas territorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan
penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap anus modal barang dan jasa.
Derajat
Globalisasi dan suatu negara di dalam perekonomian dunia dapat dilihat dan dua
indikator utama: pertama, rasio dan perdagangan internasional (Ekspor dan
Impor) dan negara tersebut sebagai persentase dan jumlah nilai atau Volume
perdagangan dunia, atau besarnya nilai pedagangan luar negeni dan negara itu
sebagai suatu persentase dan PDBnya. Semakin tingi rasio tersebut menandakan
semakin mengglobal perekonomian dan negara tersebut. Kedua, kontribusi dari
negara tersebut dalam pertumbuhan investasi dunia, baik investasi langsung atau
jangka panjang (penanaman modal asing: PMA) maupun investasi tidak langsung
atau jangka pendek (investasi portfolio) (Tulus Tambunan).
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Menurut Amir, M.S. seorang pengamat ekonomi, bila
dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan Internasional sangatlah rumit dan
kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas
politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan internasional,
misalnya dengan adanya perbedaan budaya, bahasa, mata uang, taksiran dan
timbangan, dan hukum perdagangan.
Menurut Mochtar
Kusumaatmaja, perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh
masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum
tertentu. Dalam pasal 2 konvensi wina 1 969,perjanjian intemnasional (treaty)
didefenisikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat antara negara dalam bentuk
tertulis, dan diatur oleh hukum intemasional, apakah dalam instrumen tunggal
atau lebih yang berkaitan dan apapun nama yang diberikan padanya. Defenisi
kemudian di kembangkan oleh pasal 1 ayat 3 undang-undang Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luan Negeni dimana di jelaskan bahwa
perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan apapun,
yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara tertulis oleh pemerintah
Republik Indonesia dengan satu atau lebih negara,organisasi atau subjek hukum
internasional lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat Hukum Publik.
Di dalam pasal 1
ayat 1 Undang-undang No.24 Tahun 2000 tentang perjanjian intemasional di
katakan bahwa perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama
tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis
serta menimbulkan Hak dan Kewajiban di bidang hukum Publik. Suatu hal yang
tidak dapat dipungkiri ialah sating membutuhkannya antara negara yang satu
dengan negara lainnya yang di berbagai lapangan kehidupan, tentunya hal
tersebut mengakibatkan hubunganan yang terus-menerus bahkan tetap antar
bangsabangsa. Sehingga tentunya dipertukan suatu aturan untuk memelihara dan
mengatur hubungan yang demikian tersebut.
Akselerasi dalam
berbagai aspek kehidupan telah mengubah “kehidupan yang berjarak” menjadi
“kehidupan yang bersatu”. Implikasi dan kehidupan yang bersatu inilah yang
sekarang disebut sebagai globalisasi. Sekalian bangsa di sudut manapun di dunia ini,
sekarang sudah terhubung, terangkat, terkooptasi ke dalam satu pola kehidupan.
Satjipto Rahardjo. meminjam ungkapan Wallerstein, menyatakan bahwa globalisasi
adatah proses pembentukan sistem kapitalis dunia yang telah membawa
bangsa-bangsa di dunia terseret ke dalam pembagian kerja ekonomi kapitalis.
Terbentuknya institusi semacam WTO (World Trade Organization), forum kerjasama
ekonomi semacam APEC (Asia Pac~f Ic Economic Cooperation), Eropa bersatu datam
EEC (European Economic Council), dan lain-lain adalah beberapa contoh
kecenderungan menyatunya pola kehidupan dalam tatanan ekonomi kapitalis.
Beberapa hal ini lah yang kemudian menjadi dasar di angkat dan di bahas serta
di ajukannya makalah yang berjudul “Globatisasi Ekonomi dan Tantangan dalam
Perdagangan Internasional Sebagai Implementasi dan Perdagangan Internasional.
B.
PERMASALAHAN
Berikut
permasalahan yang akan di bahas dan di jawab dalam pembahasan Makalah ini: 1.
Tinjauan Perjanjian Internasionat mengenai perdagangan internasional. 2. Apa
tantangannya dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya?
3. Peran strategis indonesia dalam perdagangan internasional.
C.
PEMBAHASAN
C.1. Tinjauan
Perjanjian Internasional mengenai perdagangan internasional
Perjanjian
intemasional dibedakan ke dalam dua golongan, yaitu: “law making treaties” dan
“treaty contracts”. “Law making treaties”, adalah perjanjian internasional yang
mengandung kaidah-kaidah hukum yang dapat berlaku secara universal bagi anggota
masyarakat bangsa-bangsa; sehingga dengan demikian dikategorikan sebagai
perjanjian-perjanjian internasional yang berfungsi sebagai sumber langsung
hukum intemasional. Sedangkan perjanjian internasional yang digolongkan sebagai
“treaty contracts” mengandung ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan-hubungan atau persoalan-persoalan khusus antara pihak yang
mengadakannya saja, sehingga hanya benlaku khusus bagi para peserta perjanjian.
Oleh sebab itu perjanjian internasional yang tergolong treaty
contracts tidak secara Iangsung menjadi sumber hukum internasional.
Proses-proses ekonomi yang semakin global disertai berbagai bentuk aktivitas
transnasionalnya akan terus berlangsung dan tidak mungkin dibendung.
C.2.Tantangannya
dalam perdagangan Internasional serta dampak yang di timbulkannya.
Globalisasi
ekonomi adalah kehidupan ekonomi global yang bersifat terbuka dan tidak
mengenal batas-batas territorial, atau kewilayahan antara daerah yang satu
dengan daerah yang lain. Disini dunia dianggap sebagai suatu kesatuan yang
semua daerah dapat terjangkau dengan cepat dan mudah.
Sisi Globalisasi
perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana
negara-negara diseluruh dunia menjadi suatu kekuatan pasar yang semakin
terintegrasi dengan tanpa rintangan batas territorial negana. Globalisasi
perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap
anus modal barang dan jasa. Berikut beberapa dampak Globalisasi terhadap perdagangan
intemasional:
Dampak Positif:
1.
Produksi global dapat
ditingkatkan
2.
Meningkatkan kemakmuran
masyarakat dalam suatu negara.
3.
Meluaskan pasar untuk
produk dalam negeri.
4.
Dapat memperoleh lebih
banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
5.
Menyediakan dana tambahan
untuk pembangunan ekonomi
Dampak Negatif:
1.
Kanena perkembangan sistem
perdagangan luar negeri yang menjadi lebih bebas, sehingga dapat menghambat
pertumbuhan sektor industri.
2.
Dapat memperburuk neraca
pembayaran.
3.
Sektor keuangan semakin
tidak stabil.
4.
Memperburuk proses
pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
C.3. Peran
Strategis Indonesia dalam Perdagangan Internasional.
Umumnya
perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilateral antara dua negara.
Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negana
memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional.
pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas
menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran diantaranegara
barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke
kemunduran besan Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian
multilateral kontroversial seperti GATT dab WTO memberikan usaha untuk membuat
regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan
tersebut kadangkadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari
perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan
bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi
kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk
industri-industri yang penting secana stnategis seperti proteksi tarif untuk
agrikultur oleh Amenika Serikat dan Eropa. Belanda dan Inggris Raya keduanya
mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan,
sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung
terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan
Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara
ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan
usaha non tarif, termasuk investasi luar negeri langsung, pembelian, dan
fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya tnansaksi dihubungkan driegan
perdagangan pertemuan dan prosedur cukai. Umumnya kepentingan agrikultur
biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seningnya
didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir,
bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa
dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada
perjanjian intemasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur
dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya. Selama reses ada seningkali
tekanan domestik untuk meningkatkan anif dalam rangka memproteksi industri
dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat
kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dan perdagangan intemasional diselesaikan melalui World Trade
Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional
seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan
Meksiko, dan Uni Eropa anatara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun
2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total
karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa
seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun
belakangan ini. Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan
internasional, di antaranya sebagai berikut:








Peran srategis
indonesia sebagai negara ke tiga dalam perjanjian intemasional terkhusus lagi
dalam proses perdagangan internasional di tengah derasnya arus Globalisasi
Ekonomi ialah sebagai pemasok kebutuhan-kebutuhan luar negni yang berkaitan dan
berhubungan dengan sumber daya hayati karena modal terbesar bangsa indonesia
adalah modal alam yang luar biasa. Keberhasilan Indonesia dalam mengahadapi
globalisasi ditentukan oleh tingkat daya saingnya. Dalam hal ekspor, selama ini
Indonesia sangat mengandalkan faktor-faktor keunggunlan komparatif dalam
sebagai penentu utama daya saingnya, terutama daya saing harga, seperti upah
buruh murah dan SDA berlimpah sehingga murah biaya pengadaannya. Namun, dalam
era perdagangan bebas nanti teknologi, know-know dan keahlian khusus, yang
merupakan tiga faktor keunggulan kompetitif semakin dominan dalam penentuan
daya saing.
Ada sejumlah
indikator atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat daya saing. Salah
satunya adalah Revealed Comparative Advantage (RCA), Nilai Indeks RCA antara 0
dan lebih besan dan 0, niali 1 dianggap sebagai pemisah antara keunggulan dan
ketidakunggulan komparatif. Lebih besar I berarti daya saing dari negara
bersangkutan untuk produk yang diukur dfi atas rata-rata (dunia), sedangkan
lebih kecil dan satu 1 berati daya saingnya buruk (di bawah rata-rata).
D.
KESIMPULAN
Globalisasi
ekonomi,perdagangan internasional, perjanian internasional bukan merupakan
hal yang banu lagi di dunia ini. Perdagangan intemasional bisa terjadi mana
kala telah ada perjanjian antan negara. Dimana perjanjian antar negara tersebut
di ilhami dan konvensi wina 1969 tentang hukum perjanjian intemasional. Dunia
yang serasa tanpa batas ini membuat manusia semakin tanpa batas tentu dengan
regulasi-regulasi yang telah di sepakati bersama antar bangsa yang berhubungan.
Indoensia hams bisa memainkan peran strategisnya di tengah gempitanya
globalisasi hari ini. Indonesia punya potensi besar, baik itu berupa sumber
daya alam, atau pun sumber daya manusia.