Pengertian Perseroan Terbatas (PT) dan Jenis jenis perseroan
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas juga disebut
NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham
(pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap
utang-utang perusahaan sebesar modal
yang mereka setorkan.
Perusahaan Terbatas merupakan
suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pribadi masing masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan
deviden apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita
kerugian, tidak boleh dibayarkan deviden kepada pesero. Oleh karena itu setiap
tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu
Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham
yaitu:
a. Saham biasa (Common stock) dan
b. Saham istimewa (Preferred stock)
Bentuk Perseroan Terbatas
biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam
jumlah cukup besar. Untuk memperoleh modal yang lebih besar sesuai dengan keinginan untuk memperluas volume usahanya. Usaha Perseorangan,
Firma atau CV dapat mengubah bentuk menjadi perseroan Terbatas. Perubahan bentuk
ini dapat dilakukan setelah bentuk usaha yang lama dibubarkan lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan
dari perusahaan lama harus dijual untuk
dijadikan uang tunai; kemudian seluruh utang dilunasi; dan sisanya dapat
ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
Dalam perndirian suatu PT
diperlukan adanya akter notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik
syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.
Jenis Jenis Perseroan
Tentang perseroan Terbatas, ada
beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu PT tertutup, PT Terbuka, PT
Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan, dan PT Negara (Persero).
1) PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham – sahamnya hanya
dimiliki oleh orang – orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikur serta dalam
modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari fimili/keluarga sendiri atau
sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan
agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindahtangankan atau dijual ke orang
lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud tertentu. Apabila pemegang
saham berasal dari satu keluarga, Pendiri PT dimaksudkan untuk memelihara harta
benda yang dugunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2) PT Terbuka
PT Terbatas yang saham-sahamnya
boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian
dalam modal perusahaan. Biasanya saham – saham dari PT Terbuka bukan “atas nama”
melainkan saham “atas unjuk”, sehingga mudah untuk dipindahtangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3) PT Kosong
PT Kosong
adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal
namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat di jual untuk diusahakan
lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk
dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4) PT Asing
PT asing adalah Perseroan
Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai
tempat kedudukan disana juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal
Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi
di indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia,
sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.
5) PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan
Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada dalam negeri, juga
mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6) PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk
pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu
orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh
di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga
menjadi direktur dari Perseroan Terabatas tersebut. Keadaan seperti ini akan
menciptakan bentuk Perseroan Terbatas perseorangan. Karena kekuasaan direktur
tidak terpisah dengan Rapat Umum
Pemegang Saham, maka nama PT mudah disalah-gunakan.
Kelebihan Perseroan Terbatas
-
Tanggung jawab yang
terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
-
Kontinyuitas perusahaan
sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa
peserta, pemilik dapat berganti-ganti
-
Mudah untuk memindahkan hak
milik dengan menjual saham kepada orang lain
-
Mudah memperoleh
tambahan modal untuk memperluas volume
usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-
Manajemen dan
spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara
efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.
Kekurangan/kelemahan Perseroan
Terbatas
-
PT merupakan subyek pajak
tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan
pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
-
Pendiriannya lebih sulit,
memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
-
Kurangnya rahasia
perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang
saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.
2
Perseroan Terbatas
Negara (Pesero)
PT (Pesero) merupakan salah satu
bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya
Persero ini terjadi dari Perusahaan
Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak
swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semcam ini biasanya diberi tanda tanda kurung
persero dibelakangnya. Sebagai
contoh adalah PT (Pesero) PK Blabak, PT (Pesero) Pupuk Kujang, PT
(Pesero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagaiya.
Tujuan persero adalah mencari
keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara
efisien.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menciptakan
perubahan bentuk dari Perusahaan Negara Menjadi persero ini adalah:
1. Instruksi Presiden Rupublik Indonesia Nomor 17 tanggal 28
Desember 1967
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969.
3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 12 tahun 1969
Menurut Instruksi
pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun1967, disebutkan bahwa ciri-ciri
pokok Persero adalah:
-
Makna usaha adalah untuk
mencari keuntungan
-
Status hukumnya sebagai
hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
- Hubungan-hubungan usaha
diatur menurut sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan negara yang
dipisahkan seperti memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta,
baik swasta nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan juga
adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara
-
Tidak memiliki
fasilitas-fasilitas negara
-
Pimpinan dipegang oleh
direksi
-
Karyawannya mempunyai
status sebagai karyawan swasta biasa
-
Peranan pemerintah adalah
sebagai pemegang saham, hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki
atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan persero
adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan di atur menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau seabagian saham-sahamnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang terpisahkan.
Kemudian Peraturan pemerintah
Republik Indonesia nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan
Negara dapat dialihkan menjadi Persero apabila telah memenuhi syarat –syarat sebagai
berikut:
-
Telah melakukan penyehatan
sedemikian rupa sehingga perbandingan
antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-
Telah menyusun neraca dan
perkiraan laba rugi sampai saat
dijalankan sebagai persero dengan ketentuan
bahwa neraca likuidasinya
diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh menteri
yang bersangkutan.
-
Telah melunasi seluruh
utang-utangnya kepada Kas Umu Negara
-
Ada harapan baik untuk
mengembangkan usahanya tanpa rugi.