Penyebab terjadinya kredit macet dan cara menuntaskannya hingga selesai

1. Pengertin Kredit Secara Umum

Dalam UU Nomer 10 Th. 1998 mengenai Pergantian atas UU Nomer 7 Th. 1992 mengenai Perbankan, dijelaskan kalau credit yaitu penyediaan duit atau tagihan yang bisa dipersamakan dgn itu, berdasar pada kesepakatan atau perjanjian pinjaman pada bank dgn pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya sesudah periode waktu spesifik dgn pemberian bunga.

Hingga sekarang ini pendapatan bunga sebagai hasil dari pemberian credit, masihlah adalah peran paling besar pada pendapatan bank keseluruhannya, baik bank-bank di Indonesia ataupun umumnya bank-bank didunia. Berdasar pada statistik Bank Indonesia bln. Juni 1992, 80% dari keseluruhan aset perbankan Indonesia yaitu berbentuk credit yang disalurkan baik pada bidang perdagangan ataupun industri. Dgn sekian bisa disebutkan kalau penyaluran credit adalah aktivitas paling utama satu bank. Di lain pihak, penyaluran credit memiliki kandungan kemungkinan usaha paling besar dalam dunia perbankan. Oleh karenanya, pengelolaan credit adalah aktivitas yang begitu utama untuk di perhatikan oleh tiap-tiap bank. 

Dalam tulisan ini kami bakal menguraikan dengan cara ringkas mengenai credit punya masalah, terutama kredit macet, dari mulai pengertian, tanda-tanda kredit macet, bagaimana menghadapi hingga pada beberapa cara perlakuan serta penyelesaiannya. 

2. Pengertian Credit Macet 

Dalam paket kebijakan deregulasi bln. Mei th. 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia di kenal dua kelompok credit bank, yakni credit lancar serta credit punya masalah. Dimana credit punya masalah dikelompokkan jadi tiga, yakni credit kurang lancar, credit diragukan, serta credit macet. Credit macet berikut yang begitu di kuatirkan oleh tiap-tiap bank, lantaran bakal mengganggu keadaan keuangan bank, bahkan juga bisa menyebabkan berhentinya aktivitas usaha bank. 
Kredit macet atau masalah loan yaitu credit yang alami kesusahan pelunasan akibat ada beberapa aspek atau unsur kesengajaan atau lantaran keadaan diluar kekuatan debitur. (Siamat, 1993, hal : 220). 

Satu credit dikelompokkan kedalam credit macet bilamana : (Sutojo, 1997, hal : 331) 
  • Tidak bisa penuhi persyaratan credit lancar, credit kurang lancar serta credit diragukan ; atau 
  • Bisa penuhi persyaratan credit diragukan, namun sesudah periode waktu 21 bln. sejak saat penggolongan credit diragukan, belum berlangsung pelunasan utang, atau usaha penyelamatan credit ; atau 
  • Penyelesaian pembayaran kembali credit yang berkaitan, sudah diserahkan pada pengadilan negeri atau Tubuh Masalah Piutang Negara (BUPN), atau sudah diserahkan keinginan ubah rugi pada perusahaan asuransi credit. 

Mulai sejak krisis keuangan yang berlanjut dgn krisis ekonomi yang menempa Indonesia mulai sejak th. 1997, penyelesaian credit macet bank-bank di Indonesia diakukan oleh Tubuh Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). 

Terkait dgn masalah kredit macet di Indonesia Menko Ekuin, Kwik Semakin Gie menyampaikan kalau hingga sekarang ini jumlahnya telah meraih Rp 600 trilyun (InfoBank, Edisi Nomer 245, Januari 2000, hal : 14). Menurut irit kami hal semacam ini nampaknya lebih karena sebab aspek kesengajaan. Bagaimana tidak, beberapa besar dana credit yang dipunyai bank disalurkan pada debitur grup usahanya sendiri, yang dimaksud perusahaan terafiliasi. Di mana dalam penyalurannya kurang atau mungkin saja tak didasarkan pada studi kelayakan (feasibility study), serta bahkan juga besarnya credit yang mereka kemukakan jumlahnya sudah di ‘mark up’ terlebih dulu. Sebagai contoh yaitu Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) serta Bank Umum Nasional (BUN), yang semasing dengan cara berurutan menyalurkan 90, 7% serta 78, 4% (Kwik Semakin Gie, 1999, hal : 124) untuk kebutuhan grup usahanya sendiri. 

3. Aspek-faktor Penyebabnya Timbulnya Credit Punya masalah/Macet 

Timbulnya credit punya masalah termasuk juga di dalamnya credit macet, pada intinya tak berlangsung dengan cara mendadak, tetapi lewat satu sistem. Terjadinya kredit macet bisa dikarenakan baik oleh pihak creditur (bank) ataupun debitur. Aspek-faktor penyebabnya yang disebut kekeliruan pihak creditur yaitu : 

kredit macet


  • Keteledoran bank mematuhi ketentuan pemberian credit yang sudah digariskan.
  • Sangat gampang memberi credit, yang karena sebab tak ada patokan yang pasti mengenai standard kelayakan keinginan credit yang diserahkan ; 
  • Konsentrasi dana credit pada sekumpulan debitur atau bidang usaha yang memiliki resiko tinggi ; 
  • Kurang memadainya jumlah eksekutif serta staf sisi credit yang memiliki pengalaman ; 
  • Lemahnya tuntunan serta pengawasan pimpinan pada beberapa eksekutif serta staf sisi credit ; 
  • Jumlah pemberian credit yang melampaui batas kekuatan bank ; 
  • Lemahnya kekuatan bank mendeteksi peluang munculnya credit punya masalah, termasuk juga mendeteksi arah perubahan arus kas (kontan flow) debitur lama ; 

Tak dapat berkompetisi, hingga sangat terpaksa terima debitur yang kurang berkualitas. (Sutojo, 1999, hal : 216) 
Tengah beberapa aspek penyebabnya credit macet yang disebabkan lantaran kekeliruan pihak debitur diantaranya : 

  1. Berkurangnya keadaan usaha usaha perusahaan, yang dikarenakan turunnya keadaan ekonomi umum serta/atau sektor bisnis di mana mereka beroperasi ; 
  2. Ada salah urus dalam pengelolaan usaha usaha perusahaan, atau lantaran kurang memiliki pengalaman dalam sektor bisnis yang mereka tangani ; 
  3. Masalah keluarga, umpamanya perceraian, kematian, sakit yang berkelanjutan, atau pemborosan dana oleh satu diantara atau sebagian orang anggota keluarga debitur ; 
  4. Kegagalan debitur pada sektor bisnis atau perusahaan mereka yang lain ; 
  5. Kesusahan likuiditas keuangan yang serius ; 
  6. Timbulnya peristiwa diluar kekuasaan debitur, umpamanya perang serta bencana alam ; 


  • Watak jelek debitur (yang dari awal mulanya memanglah sudah berencana akan tidak kembalikan credit). (Sutojo, 1999, hal : 334) 


Tanda-tanda Credit Macet 

Untuk mendeteksi peluang terjadinya credit punya masalah atau credit macet sedini mungkin saja, bisa dikerjakan dgn memerhatikan beberapa gejala seperti berikut : (Siamat, 1993, hal : 220-221) 
Terjadinya penundaan yg tidak normal dalam penerimaan neraca keuangan, pemayaran angsuran atau dokumen yang lain ; 

  • Ada penyelidikan yg tidak terduga dari bebrapa instansi keuangan yang lain tentang nasabah itu ; 
  • Keluarnya anggota eksekutif perusahaan ; 
  • Berlangsung pergantian aktivitas usaha umpamanya masuknya kompetitor baru atau product baru yang semacam ; 
  • Meningkatnya pemakaian sarana overdraft ; 
  • Perusahaan nasabah alami kekacauan ; 
  • Diketemukannya aktivitas ilegal atas usaha nasabah ; 

Keinginan penambahan credit ; 

Permintaan perpanjangan atau penjadwalan kembali credit ; 
Usaha nasabah yang sangat ekspansif ; 
Creditur lain lakukan proteksi atas credit yang didapatkan dgn memohon penambahan jaminan atau lakukan pengikatan notaris atas barang jaminan. 
Dgn menyimak beberapa gejala terjadinya credit macet itu, jadi tidaklah suatu hal yang tidak mungkin untuk menghindar terjadinya credit macet, atau sekurang-kurangnya bisa kurangi/menghimpit sekecil mungkin saja beberapa masalah credit macet yang ada. 
Kurangi atau Menghindar Peluang Terjadinya kredit Macet 

Tiap-tiap penyaluran credit oleh bank pasti memiliki kandungan kemungkinan, lantaran ada terbatasnya kekuatan manusia dalam memperkirakan saat mendatang. Terlebih dalam kondisi serta keadaan ‘lingkungan’ yang cepat beralih serta penuh ketidakpastian seperti saat ini. Banyak hal utama yang perlu dikerjakan oleh bank dalam menghimpit atau kurangi seminimal mungkin saja kemungkinan pemberian creditnya, yaitu : 

Penilaian/Analisa pada Permintaan Credit 

Tiap-tiap permintaan credit yang diserahkan oleh calon debitur, pasti mesti dikerjakan penilaian dengan cara cermat oleh petinggi bank. Ditambah lagi untuk pemberian credit periode panjang, seperti credit investasi umpamanya. Mengingat makin lama periode waktu credit, jadi makin tinggi aspek ketidakpastiannya, hingga makin besar juga kemungkinan yang dihadapi bank. 
Dalam penilaian credit, ada prinsip-prinsip yang perlu di perhatikan yakni prinsip 5 C + 1C, yang mencakup : 

Character 

Character atau watak debitur begitu memastikan tekad untuk membayar kembali credit yang sudah diterimanya. Akan tetapi, untuk tahu character seorang itu tak gampang. Oleh karenanya, penilaian atas character debitur butuh dikerjakan dengan cara hati-hati serta secermat mungkin saja. Info dari keluarga serta rekan-rekan dekat dari debitur, dan info dari bank pemberi credit terlebih dulu yaitu begitu utama. 
Untuk tahu serta peroleh deskripsi yang pasti mengenai watak calon debitur ini, bisa dikerjakan usaha-usaha seperti : lakukan interview segera pada calon debitur ; mempelajari daftar kisah hidupnya, tahu reputasi calon debitur berdasar pada info dari ‘lingkungan’ usahanya, dan mempelajari aktivitas serta pengalaman-pengalaman usahanya. 

Capacity 

Capacity memiliki kandungan makna kekuatan calon debitur dalam mengelola usahanya. Dgn sekian, capacity terkait erat dgn kekuatan calon debitur dalam melunasi creditnya. Unsur-unsur yang dinilai untuk tahu kekuatan calon debitur diantaranya mencakup penilaian pada : 

  1. proyeksi arus kas ; 
  2. pusat info credit ; 
  3. kekuatan manajemen ; 
  4. kekuatan pemasaran ; 
  5. kekuatan tehnis ; dan 


bebrapa keharusan kepada pihak yang lain. 

Capital 

Info tentang besar kecilnya modal (capital) perusahaan calon debitur yaitu begitu utama untuk bank. Modal yang ditujukan di sini yaitu modal sendiri (networth) atau nilai kekayaan bersih yang dipunyai perusahaan, yang disebut selisih pada keseluruhan aktiva dgn keseluruhan keharusan (utang). Makin besar modal yang dipunyai perusahaan adalah cerminan kesuksesan perusahaan di saat lantas, serta ini pastinya makin baik di hadapan bank. Mengingat credit bank cuma adalah pelengkap atau penambahan untuk pembiayaan aktivitas operasional perusahaan. Posisi modal satu perusahaan bisa dianalisis dari laporan keuangannya. Untuk memperoleh deskripsi yang komplit mengenai modal perusahaan, jadi bank mesti lakukan analisa pada neraca keuangan perusahaan sepanjang sekurang-kurangnya tiga th. periode akuntansi terlebih dulu. 

Collateral 

Collateral (jaminan credit) adalah tiap-tiap aktiva atau beberapa barang yang diserahkan debitur sebagai jaminan atas credit yang didapat dari bank. Faedah jaminan ini untuk bank yaitu begitu utama, sebagai ‘back up’ atas credit yang didapatkan pada debitur. Maksudnya yaitu supaya bank bisa peroleh pelunasan kembali atas credit yang didapatkan pada debitur, jika nantinya debitur tak dapat melunasi creditnya maupun ingkar janji (wan prestasi). Atas jaminan yang didapatkan dari debitur, jadi butuh di perhatikan langkah pengikatannya sesuai sama dgn hukum yang berlaku, untuk hindari sengketa yang peluang nampak di masa datang. 

Conditions 

Yang disebut conditions di sini yaitu kondisi perekonomian pada umumnya di mana perusahaan itu beroperasi. Keadaan perekonomian begitu memastikan kesuksesan ataupun kegagalan satu perusahaan. Oleh karenanya, bank atau dalam soal ini analis credit, mesti memperhitungkan kondisi perekonomian, serta proyeksi perekonomian sepanjang periode waktu credit yang didapatkan. 
Constraint 
Dalam pemberian credit, bank butuh juga tahu serta memperhitungkan kendala (constraint) yang mungkin saja nampak di lapangan. Bank butuh tahu respon orang-orang setempat pada gagasan investasi yang bakal dikerjakan oleh calon debiturnya, lantaran mungkin orang-orang setempat menampik gagasan investasi itu. Sebagai contoh seseorang debitur ajukan credit untuk bangun satu peternakan babi umpamanya. Nah, pihak bank butuh tahu bagaimana respon orang-orang setempat, apakah terima atau menampik hadirnya peternakan itu. 

Pemantauan Pemakaian Credit 

Sesudah bank mengambil keputusan untuk memberi credit pada debiturnya, bukanlah bermakna kalau pekerjaan bank sebagai penghubung keuangan usai hingga di situ, tetapi tersebut semula pekerjaan bank yang sebenarnya dalam penyaluran credit. Bank selalu mesti memonitor credit yang sudah disalurkannya. Apakah debitur betul-betul memakai creditnya sesuai sama dgn permintaan awal mulanya, atau dipakai untuk kepentingan lain? Bagaimana perubahan serta prospek usaha debitur? Bagaimana kondisi perekonomian nasional keseluruhannya, kondusif atau tak untuk perubahan usaha debitur? Serta pertanyaan-pertanyaan lain terkait dgn prospek credit yang sudah disalurkan oleh bank. Pertanyaan-pertanyaan ini utama dijawab, dalam rencana menghadapi peluang tersendat atau macetnya credit yang sudah disalurkan bank. 

Jaminan Credit 

Jaminan credit (collateral) atau agunan sesungguhnya tidaklah mutlak sifatnya, namun butuh, manfaat menghadapi peluang tak tertagihnya credit yang disalurkan bank. Di samping status serta keadaan jaminan, yg tidak kalah utama untuk di perhatikan oleh bank yaitu dalam langkah pengikatannya. Pengikatan jaminan credit ini mesti sesuai sama dgn ketetapan hukum yang berlaku. Hal semacam ini terkait dgn eksekusi jaminan, jika nantinya debitur ingkar janji (wan prestasi) atau tak dapat melunasi creditnya. 

Langkah Penyelesaian kredit Macet 

Untuk merampungkan serta menyelamatkan credit yang digolongkan macet, bisa ditempuh usaha-usaha seperti berikut : (Siamat, 1993, hal 222-223) 

Rescheduling (Penjadwalan Lagi) 

Yakni pergantian prasyarat credit cuma menyangkut jadwal pembayaran serta atau periode waktu termasuk juga saat tenggang (grace period) serta pergantian besarnya cicilan credit. Pasti tak pada semuanya debitur bisa diberikan kebijakan ini oleh bank, tetapi cuma pada debitur yang tunjukkan niat serta ciri-ciri yang jujur serta mempunyai tekad untuk membayar atau melunasi credit (willingness to pay). Selain itu, usaha debitur juga tak membutuhkan penambahan dana atau likuiditas. 

Reconditioning (Kriteria Lagi) 

Yakni pergantian beberapa atau semua kriteria credit yg tidak terbatas pada pergantian jadwal pembayaran, periode waktu, tingkat suku bunga, penundaan pembayaran beberapa atau semua bunga serta kriteria yang lain. Pergantian prasyarat credit itu tak termasuk juga menambahkan dana atau injeksi serta konversi beberapa atau semua credit jadi ‘equity’ perusahaan. Debitur yang berbentuk jujur, terbuka serta ‘cooperative’ yang usahanya tengah alami kesusahan keuangan serta diprediksikan masihlah bisa beroperasi dgn untungkan, creditnya bisa diperhitungkan untuk dikerjakan kriteria lagi. 

Restructuring (Pengaturan Lagi) 

Yakni pergantian prasyarat credit yang menyangkut : 

Menambahkan dana bank, atau 

Konversi semua atau beberapa tunggakan bunga jadi pokok credit baru, serta atau 

Konversi semua atau beberapa dari credit jadi penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk memberi penyertaan. 

Liquidation (Liquidasi) 

Yakni penjualan beberapa barang yang jadikan jaminan dalam rencana pelunasan utang. Proses likuidasi ini dikerjakan pada kelompok credit yang memang sungguh-sungguh menurut bank telah tidak bisa lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang telah tak mempunyai prospek untuk diperkembang. Sistem likuidasi ini bisa dikerjakan dgn menyerahkan penjualan barang itu pada nasabah yang berkaitan. Tengah untuk bank-bank umum punya negara, sistem penjualan barang jaminan serta aset bank bisa diserahkan pada BPPN, 






Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik