Pengertian Perseroan Terbatas (PT) dan Jenis jenis perseroan

      Perseroan Terbatas (PT)


pengertian perseroan terbatas, jenis jenis perseroan, kelebihan dan kekurangan perseroan


Perseroan Terbatas juga disebut NV (Naamloze Vennootschap) terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang  perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan.
Perusahaan Terbatas merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing masing pemegang saham. Kepada pemegang saham hanya dibayarkan deviden apabila perseroan itu mendapat laba. Kalau perusahaan menderita kerugian, tidak boleh dibayarkan deviden kepada pesero. Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.
Saham yang dikeluarkan oleh suatu Perseroan Terbatas pada pokoknya dapat digolongkan kedalam dua jenis saham yaitu:
a.       Saham biasa (Common stock) dan
b.      Saham istimewa (Preferred stock)

Bentuk Perseroan Terbatas biasanya dipakai untuk kegiatan usaha yang besar, yang membutuhkan modal dalam jumlah cukup besar. Untuk memperoleh modal yang lebih besar  sesuai dengan keinginan  untuk memperluas volume usahanya. Usaha Perseorangan, Firma atau CV dapat mengubah bentuk menjadi perseroan Terbatas. Perubahan bentuk ini dapat dilakukan setelah bentuk usaha yang lama dibubarkan  lebih dulu atau dilikwidir. Semua kekayaan dari perusahaan lama  harus dijual untuk dijadikan uang tunai; kemudian seluruh utang dilunasi; dan sisanya dapat ditanamkan ke dalam perusahaan yang baru.
Dalam perndirian suatu PT diperlukan adanya akter notaris dan harus dipenuhi syarat-syarat tertentu baik syarat finansial maupun syarat yuridis yang ditentukan oleh negara.

Jenis Jenis Perseroan

Tentang perseroan Terbatas, ada beberapa macam yang perlu diketahui, yaitu PT tertutup, PT Terbuka, PT Kosong, PT Asing, PT Domestik, PT Perseorangan, dan PT Negara (Persero).
1)      PT Tertutup
PT Tertutup adalah  Perseroan Terbatas yang saham – sahamnya hanya dimiliki oleh orang – orang tertentu, tidak setiap orang dapat ikur serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari fimili/keluarga sendiri atau sahabat karib, dan surat sahamnya dituliskan atas nama. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindahtangankan atau dijual ke orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, Pendiri PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang dugunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2)      PT Terbuka
PT Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham – saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas unjuk”, sehingga mudah untuk dipindahtangankan  dengan menjualnya kepada orang lain.
3)      PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat di jual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong semacam ini menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4)      PT Asing
PT asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku disana, dan mempunyai tempat kedudukan disana juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.
5)      PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6)      PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada ditangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari Perseroan Terabatas tersebut. Keadaan seperti ini akan menciptakan bentuk Perseroan Terbatas perseorangan. Karena kekuasaan direktur tidak terpisah  dengan Rapat Umum Pemegang Saham, maka nama PT mudah disalah-gunakan.

Kelebihan Perseroan Terbatas

-          Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
-          Kontinyuitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta, pemilik dapat berganti-ganti
-          Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
-          Mudah memperoleh tambahan  modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
-          Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap.

Kekurangan/kelemahan Perseroan Terbatas

-          PT merupakan subyek pajak tersendiri, sedangkan deviden yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan dari pemegang saham bersangkutan
-          Pendiriannya lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
-          Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan karena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan.

2         Perseroan Terbatas Negara (Pesero)


PT (Pesero) merupakan salah satu bentuk perusahaan milik Negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN). Umumnya Persero ini terjadi  dari Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta. Pada nama perusahaan, PT-PT semcam ini biasanya diberi tanda tanda kurung persero  dibelakangnya. Sebagai contoh adalah PT (Pesero) PK Blabak, PT (Pesero) Pupuk Kujang, PT (Pesero) Aneka Gas dan Industri, dan sebagaiya.
Tujuan persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Dasar Hukum
Dasar hukum yang menciptakan perubahan bentuk dari Perusahaan Negara Menjadi persero ini adalah:
1.       Instruksi Presiden Rupublik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967
2.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969.
3.       Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 12 tahun 1969
Menurut Instruksi pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun1967, disebutkan bahwa ciri-ciri pokok Persero adalah:
-          Makna usaha adalah untuk mencari keuntungan
-          Status hukumnya sebagai hukum perdata berbentuk Perseroan Terbatas
-     Hubungan-hubungan usaha diatur menurut sebagian merupakan milik Negara dan kekayaan negara yang dipisahkan seperti memungkinkan diadakannya usaha bersama dengan pihak swasta, baik swasta nasional maupun swasta asing. Di samping itu dimungkinkan juga adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara
-          Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
-          Pimpinan dipegang oleh direksi
-          Karyawannya mempunyai status sebagai karyawan swasta biasa
-          Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang saham, hak suara didasarkan pada banyaknya saham yang dimiliki atau menurut perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya.
Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1969 dinyatakan bahwa:
Yang dimaksud dengan persero adalah semua perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan di atur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam mana seluruh atau seabagian saham-sahamnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang terpisahkan.
Kemudian Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 1969 menyatakan bahwa bentuk Perusahaan Negara dapat dialihkan menjadi Persero apabila telah memenuhi syarat –syarat sebagai berikut:
-          Telah melakukan penyehatan sedemikian  rupa sehingga perbandingan antara faktor-faktor produksi menunjukkan perbandingan yang rasional.
-          Telah menyusun neraca dan perkiraan laba rugi  sampai saat dijalankan sebagai persero dengan ketentuan  bahwa neraca likuidasinya  diperkirakan oleh Direktorat Akuntan Negara dan disahkan oleh menteri yang bersangkutan.
-          Telah melunasi seluruh utang-utangnya kepada Kas Umu Negara
-          Ada harapan baik untuk mengembangkan usahanya tanpa rugi. 

Postingan populer dari blog ini

Metode Penelitian Pengertian dan Jenis jenis Penelitian | pdf

Perbedaan Antara Pemikiran dan Penalaran

Cara memanjangkan dan memutihkan kuku agar terlihat cantik